SEMINAR HOME CARE

SEMINAR KEPERAWATAN “HOME CARE”
LANGKAH KONKRIT PRAKTEK KEPERAWATAN
Kamis, 14 Juli 2007 di Stikes Tlogorejo, diadakan seminar keperawatan dengan tema “HOME CARE- Langkah Konkrit Praktek Keperawatan” . Seminar keperawatan yang berlangsung selama satu hari tersebut merupakan hasil kerjasama antara Stikes Tlogorejo, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Jawa Tengah dan Media sehat. Seminar yang dimoderatori oleh Ketua PPNI JaTeng (Suharsi, SKm M.Kes) tersebut menghadirkan pembicara Drs I Nyoman Cakra AMd, Kep (Pendiri Home Care Graha Bali), Dr Hartanto M. Med. Sc (Kepala DinKes Kota Semarang), dan Dr Sofwan Dahlan, Sp. F.
Seminar yang dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang berasal dari kalangan perawat, mahasiswa, dosen dan umum tersebut berlangsung cukup menarik, walaupun sempat terjadi gangguan teknis. Dalam format diskusi panel, Drs I Nyoman Cakra menyampaikan tentang Konsep Strategi Home Care, beliau menjelaskan bahwa perawat mampu melakukan praktik keperawatan lewat Home Care. Home Care sendiri diartikan sebagai sebuah pelayanan yang diberikan dirumah pasien melalui pelayanan spesialisasi tertentu dengan melibatkan keluarga. Jadi dalam proses pelayanan keperawatan lewat Home Care, keluarga memiliki peranan yang besar dalam membantu proses kesembuhan klien disamping pelayanan keperawatan langsung dari perawat, baik lewat dukungan fisik maupun moral dalam memberikan motivasi kepada klien untuk sembuh. Landasan Hukum Home Care sangat jelas, meliputi: UU Kesehatan No.23 tahun 1992, PP No 32 tahun 1996, Permenkes 1239 tahun 2001, Kep. Dirjen Yan Med RI No HK 00.06.5.1.311,2001.
Di Bali, Home Care sendiri lebih diminati dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dibandingkan dengan pusat pelayanan kesehatan yang lain, selain lebih terjangkau, pelayanan yang diberikan oleh para perawatpun lebih menyeluruh.. Memang perawat tidak hanya berjuang untuk menjadi mitra dokter, perawat juga berjuang untuk mampu menjadi mitra terbaik pasien dalam pelayanan kesehatan. Kepuasan pelanggan (klien) menjadi salah satu tolak ukur utama Penilaian kesuksesan praktek Home Care keperawatan selain kelengkapan dokumen, kesesuaian pelayanan dan kemandirian pasien. Untuk mendirikan sebuah Home Care, perawat harus memenuhi persyaratan-persyaratan ijin yang telah ditentukan, diantaranya harus memiliki SIPP (Surat Izin Praktek Perawat) selain persyaratan-persyaratan lain yang juga harus dipenuhi.
Mengenai kebijakan Home Care Nursing, Dr Hartanto menjelaskan bahwa perawat memang memiliki hak untuk melakukan asuhan keperawatan mandiri kepada klien, Aspek legal keperawatan mandiri sendiri sudah termaktub dalam: UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 32 ayat 4 bahwa “ Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan/ atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”, UU no 20 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran Pasal .73. kepMenkes 1239/2007 Tentang registrasi dan praktik perawat.
Dalam melakukan praktek keperawatan kesehatan di rumah (Home Health Nurse/ HHN), perawat harus memiliki standar kompetensi yang sesuai. Kompetensi yang harus dipenuhi perawat antara lain 1) kompetensi perawat generalis yang meliputi: Praktek professional, Etis, Legal dan Peka Budaya, mencakup: Tanggung gugat terhadap praktik professional, Melakukan praktek keperawatan berdasarkan kode etik, melaksanakan praktik. 2) pengembangan Profesional yang meliputi: Melaksanakan peningkatan profesionalisme dalam praktek keperawatan, Melaksanakan peningktan mutu pelayanan asuhan keperawatan serta mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesi. Perlu adanya kerjasama yang solid antara dokter dan perawat dalam praktek Home Care tersebut, Bagaimanapun juga perawat tetap harus berkolaborasi dengan dokter dalam upaya penyembuhan kepada klien. Walaupun memang tidak bisa dipungkiri, bahwa dimanapun berada, peran Perawat dalam berinteraksi dengan klien lebih luas dibandingkan tenaga kesehatan manapun.
Dari aspek Hukum Profesi Perawat, dr Sofwan Dahlan Sp.F menjelaskan bahwa Keperawatan memang layak disebut sebagai sebuah profesi, ciri-ciri profesi menurut Potter P.A and Perry antara lain: memerlukan pendidikan berkelanjutan (extended education), Memiliki cabang ilmu tersendiri (Theoretical body of Knowledge), Memberikan pelayanan spesifik (specific service), memiliki kemandirian dalam membuat decision dan execution (autonomy) serta memiliki kode etik dalam menjalankan praktek (a code of etics for practice) semua poin tersebut sudah dipenuhi oleh keperawatan.
Berdasarkan pendekatan Normatif, secara mandiri perawat tidak dibenarkan samasekali melakukan tindakan medic kecuali dilakukan atas perintah dokter secara tertulis, atau dilakukan dalam rangka penyelamatan jiwa karena pasien berada dalam keadaan emergensi. Perawat juga tidak memiliki wewenag dalam jalur distribusi obat. Untuk itu, peran kolaborasi dengan tenaga medis lain memang diperlukan dalam Praktek home Care yang professional.
Dari hasil pemaparan narasumber bisa disimpulkan bahwa Perawat memiliki kewenangan untuk mendirikan praktik keperawatan (Home Care) dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Peran kolaborasi dengan tenaga medis juga sangat dibutuhkan. Perawat tidak bisa bekeraja maksimal tanpa Dokter, begitu juga sebaliknya Dokter tidak bisa berjalan tanpa adanya perawat.
Masyarakat memerlukan pelayanan yang professional oleh tenaga-tenaga kesehatan professional. Home Care menjadi alternative yang menjanjikan bagi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal. Jika di Bali Home Care sudah begitu Familiar dan banyak diminati, Kenapa kita tidak mulai merintisnya secara nyata dari sekarang. Mari wujudkan tercapainya Indonesia sehat 2010, salah satu cara paling efektif tentu dengan adanya HOME CARE NURSING.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETIKA COBAAN DATANG ^_^

SAYA dan EWB (Education Without Border) 2011 - Dubai d Abu Dhabi - UAE 27-31 March 2011

JANJI ALLAH KEPADA ORANG-ORANG YANG TIDAK BERIMAN